Korban tewas dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dikabarkan terus bertambah, Minggu (2/10/2022). Kericuhan ini terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berkesudahan dengan skor 2 3. "Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan perkembangan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini," tulis pernyataan YLBHI.
YLBHI menambahkan sejatinya pihak Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan meminta PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) untuk mengubah jam pertandingan yang semula malam hari menjadi sore. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB. "Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," tulis keterangannya. Selain itu, YLBHI menyoroti beberapa pelanggaran yang terjadi dalam laga Arema vs Persebaya, khususnya dalam hal keamanan di stadion Kanjuruhan.
YLBHI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM. "Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion." 1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian 3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI 4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru hara YLBHI juga menyatakan sikap dengan meminta negara turun tangan dan bertanggung jawab atas tragedi di Kanjuruhan tersebut. 1. Mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen; 3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas; 4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian; 6. Mendesak Negara, Pemerintah Pusat, dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Diketahui, korban jiwa terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang awalnya 129 orang kini bertambah mencapai 153 orang.
Di sisi lain, PT LIB sendiri mengambil sikap tegas terkait kericuhan di Stadion Kanjuruhan. Pihak operator penyelenggara BRI Liga 1 2022 ini memutuskan untuk memberhentikan jalannya kompetisi selama satu pekan. Di sisi lain, PSSI langsung gerak cepat mengirim tim investigasi untuk mengusut insiden yang mewarnai laga Arema FC menjamu Persebaya Surabaya ini.
Diwartakan , pihak kepolisian menyebut ada 129 orang yang meninggal dunia akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Kerusuhan terjadi seusai pertandingan antara Arema versus Persebaya berakhir dengan skor 2 3. Pertandingan dimenangkan Persebaya Surabaya. Sebanyak 125 Aremania dan dua orang anggota polisi dikabarkan tewas dalam insiden tersebut.
Mayoritas para korban meninggal dunia karena sesak nafas dan terinjak injak seusai pihak kepolisian melempar gas air mata untuk melerai kerusuhan.