Pengadilan Negeri Medan memvonis Aisyah (56) seorang gelandangan di Medan 2,5 tahun penjara, Selasa (21/6/2022). Aisyah menjadi terdakwa karena merampas anting anak anak di mal. Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean menyatakan Aisyah terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Menjatuhkan terdakwa Aisyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata hakim. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar hakim.
Majelis hakim menilai, perbuatan Aisyah telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang mrngikuti sidang secara daring langsung menyatakan terima. "Terima, Pak Hakim," pungkas terdakwa.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menuturkan perkara ini, bermula pada Selasa 14 Desember 2021 lalu, saat itu terdakwa pergi ke Medan Mall Jalan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota untuk melihat lihat. Lalu terdakwa pun berdiri diri di dekat pintu masuk dan melihat korban sedang menggendong anaknya yang memakai anting anting yang terbuat dari emas.
Lalu terdakwa mengikuti korban dari belakang hingga ke dalam Medan Mall dan saat korban melihat lihat pakaian, terdakwa mengambil anting anting dari telinga kiri anak korban lalu terdakwa kembali mengikuti korban dan menarik anting dari telinga sebelah kanan anak korban. "Saat terdakwa tarik ternyata anak kesakitan dan menangis lalu terdakwa pun langsung berusaha melarikan diri, dan oleh korban yang melihat, terdakwa berhasil ditangkap," ujar jaksa. Langas, sekuriti yang melihat kejadian tersebut pun datang untuk memeriksa terdakwa, lalu terdakwa pun membuang anting anting yang terdakwa ambil ke lantai, namun dilihat korban dan security.
"Selanjutnya terdakwa pun dibawa ke Polsek Medan Kota. Bahwa kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut sebesar Rp 700 ribu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP