Ibu rumah tangga Aica Nur Khotimah atau Ica (16) tewas setelah dibakar suaminya sendiri Restiawan Andi Saputra (34). Ica sempat dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan namun nyawanya tak tertolong. Suasana duka menyelimuti kontrakan tempat tinggal Ica di Jalan Mawar Luar, RT 03 RW 06 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (21/10/2022) sore.
Tangis kepedihan dari keluarga dan kerabat korban pun mewarnai rumah duka sore ini, saat mereka sedang menunggu jenazah Ica tiba dari RS Cipto Mangunkusumo. Keluarga juga sudah terduduk di kontrakan di pinggir jalan sambil harap harap cemas mengantisipasi sirine ambulans dari kejauhan berbunyi tanpa aba aba. Kakak korban tampak terus menerima pelayat yang silih berganti berdatangan.
Setiap ucapan duka dari para pelayat disambut tangisan dari kakak korban yang tak henti henti melepaksan kacamatanya demi menghapus air mata kepedihan. Keluarga masih tak terima dan tak percaya bahwa Ica harus meninggal dunia dalam kondis tragis. Luka bakar 90 persen yang menyelimuti tubuh Ica membuat wanita 16 tahun itu tak kuat lagi bertahan sehingga menghembuskan nafas terakhir di RS Cipto Mangunkusumo pagi tadi sekitar pukul 5.00 WIB.
"Ya benar, korban sudah meninggal dunia. Korban meninggal tadi jam 5 pagi di RS Cipto (RSCM)," kata paman korban, Sarma (52). Sarma menjelaskan korban telah dirawat enam hari setelah mengalami luka bakar serius akibat dibakar suaminya sendiri, Restiawan, pada Minggu (16/10/2022) dini hari lalu. Sejak terbaring di RS Cipto Mangunkusumo, korban sudah dalam kondisi tak sadarkan diri hingga menghembuskan nafas terakhirnya pagi tadi.
"Kondisi korban habis tubuhnya, sudah hitam terkena luka bakar. Sudah penuh luka bakar," kata Sarma. Sementara itu, dua korban lainnya dalam peristiwa suami bakar istri ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara. Kedua korban lain yang dimaksud ialah Cipto (60) dan Anna (70).
Keduanya ialah orang tua dari korban tewas atau mertua laki laki dan perempuan dari pelaku. "Ibu sama bapak korban masih dirawat di RSUD Koja, ibunya agak parah, bapaknya tangan sama kakinya kena bakar," ucap Sarma. Restiawan (34) tega membakar istrinya sendiri Ica di dalam kontrakan tempat tinggal mereka di Jalan Mawar Luar, RT 03 RW 06 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (16/10/2022) dini hari.
Kakak ipar korban, Joy mengatakan awalnya pelaku yang baru kembali dari kampung halamannya di Brebes, Jawa Tengah tiba tiba datang ke kontrakan tersebut. Pelaku datang menenteng ransel dan langsung naik ke kontrakan yang berada di lantai 2. Dirinya langsung menggedor gedor pintu kontrakan tersebut bermaksud mencari istrinya.
Setelah sempat cekcok, Restiawan langsung menyiramkan bensin dan membakar seisi kontrakan. Tiba tiba api langsung berkobar hebat dari dalam kontrakan dan terdengar teriakan korban yang kepanasan. Di sisi lain, pelaku terlihat berlari keluar kontrakan menuruni tangga dengan kondisi badan dipenuhi api.
"Kami baru keluar dari pintu, tahu tahu tersangka sudah lari, udah api semua," kata Joy saat ditemui di lokasi, Selasa (18/10/2022). Sesaat kemudian, istri pelaku yang sekujur tubuhnya juga masih dipenuhi api mencoba masuk ke kontrakan sebelahnya dan menuju kamar mandi. Di sisi lain, kedua orang tua korban alias mertua pelaku juga keluar rumah dengan kondisi tubuh sudah terbakar.
"Yang istrinya ini parah di dalam, saya kira udah keluar, dia masuk ke kamar mandi kontrakan lain udah telanjang bulat abis semua badannya kebakar," kata Joy. "Mertua itu ikut kebakar karena berupaya membantu memadamkan api dari badan korban. Bukan karena ikut dibakar. Mungkin mamanya meluk si istri," sambungnya. Adapun sesaat setelah kejadian, pelaku langsung ditangkap warga tak jauh dari kontrakan tempat kebakaran terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri Setiawan menjelaskan, kejadian pembakaran bermula ketika A kembali ke Jakarta dari Brebes. Tak terima saat akan diceraikan korban dan sempat mengancam akan merusak wajahnya. Korban yang masih di bawah umur itu minta cerai lantaran mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk motifnya sementara pelaku tidak mau diceraikan oleh istrinya, karena istrinya sebelumnya selalu di KDRT oleh pelaku selagi di Brebes tempat asal pelaku," sebut dia. Dalam kasus suami bakar istri di Koja ini, tersangka Restiawan Andi Saputra dijerat Pasal 187 KUHP Tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum.